Sabtu, 22 April 2017

Lembaga Keuangan Bukan Bank

Berdasarkan surat keputusan menteri keuangan RI No. KEP-38/MK/IV/1972, lembaga keuangan bukan bank adalah semua lembaga atau badan yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi.
Koperasi
Prinsip dari koperasi adalah mendidik anggotanya untuk bisa mengatur keuangannya.
Modal koperasi berasal dari berbagai jenis simpanan anggota, yaitu:
  1. Simpanan pokok adalah simpanan yang boleh diminta kembali jika anggota keluar. Disetor hanya satu kali pada saat orang tersebut menjadi anggota koperasi.
  2. Simpanan wajib adalah sejumlah uang tertentu yang penyetorannya dilakukan secara teratur. Disetorkan setiap waktu yang ditentukan selama menjadi anggota dan tidak bisa diambil jika sudah atau akan keluar.
  3. Simpanan sukarela adalah simpanan yang setiap saat dapat diambil sesuai ketentuan koperasi yang bersangkutan. Contoh simpanan pendidikan.
  4. Hibah, dana pemberian cuma Cuma



Pegadaian
Adalah suatu lembaga keuangan yang memberikan pinjamankepada nasabah dengan jaminan barang. Tujuannya adalah membantu masyarakat yang membutuhkan uang yang mana dari orang tersebut hanya memiliki barang. Ciri-ciri pegadaian antara lain:
  1. Terdapat barang-barang berharga yang digadaikan
  2. Nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan
  3. Barang yang digadaikandapat ditebus kembali

Produk dan jasa dari pegadaian
  1. Pemberian pinjaman atas dasar hukum gadai
  2. Penaksiran nilai barang
  3. Penitipan barang
  4. Jasa tempat penjualan emas


Leasing
Adalah suatu perjanjian dimana lessor menyediakan barang atau aset dengan hak penggunaan oleh lesse dengan imbalan pembayaran sewa untuk suatu jangka waktu tertentu.
Pihak-pihak yang terlibat leasing
  1. Lessor adalah peerusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lesse dalam bentuk barang modal
  2. Lessee adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor
  3. Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor
  4. Bank dalam hal ini sebagai kreditur yang mempunyai peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor.

Manfaat ekonomis dari leasing
  1. Diversivikasi sumber-sumber pembiayaan
  2. Persyaratan yang kurang ketat atau lebih fleksibel
  3. Biayanya lebih murah

  Asuransi dan dana pensiun
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua belah pihak atau lebih yang mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian atau kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan. Objek dari asuransi yaitu jiwa, benda, pendidikan, kesehatan dan raga.
Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.

Kesehatan bank dilihat dari kredit
Collectibility berpengaruh pada Non performing loan dibagi menjadi 5, yaitu:
1.       Kolektibiliti 1 (lancar) yaitu apabila tidak terdapat tunggakkan pembayaran pinjaman baik pokok ataupun bunga.
2.       Kolektibiliti 2 (dalam perhatian khusus) yaitu apabila terdapat tunggakkan pinjaman baik pembayaran pokok dan atau bunga sampai 90 hari.
3.       Kolektibiliti 3 (kurang lancar) yaitu apabila terdapat tunggakkan pinjaman baik pembayaran pokok dan atau bunga sampai 120 hari.
4.       Kolektibiliti 4 (diragukan) yaitu apabila terdapat tunggakkan pembayaran pinjaman baik pokok atau bunga sampai dengan 180 hari.
5.       Kolektibiliti 5 (kredit macet) yaitu apabila terdapat tunggakkan pembayaran pinjaman pokok atau bunga samapi dengan di atas 180 hari.

Yang termasuk ke dalam Non Performing Loan adalah kolektibiliti 3, kolektibiliti 4 dan kolektibiliti 5.

0 komentar:

Posting Komentar