Sabtu, 22 April 2017

Lembaga Keuangan Bank

Pengertian Bank
Secara sederhana bank diartikan sebagai lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa-jasa bank lainnya.
Lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan dimana kegiatannya apakah hanya menghimpun dana atau hanya menyalurkan dana atau kedua-duanya.
Menurut UU No. 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Fungsi dan peranan bank
1.  Penghimpun dana (uang) dari masyarakat dalam bentuk simpanan dalam hal ini bank sebagai tempat penyimpanan uang atau berinvestasi bagi masyarakat. Tujuan utama masyarakat menyimpan uang biasanya adalah untuk keamanan uangnya. Tujuan kedua adalah untuk melakukan investasi dengan harapan memperoleh bunga dari hasil simpanannya. Tujuan lainnya adalah untuk memudahkan melakukan transaksi pembayaran.
2.   Menyalurkan dana ke masyarakat, maksudnya adalah bank memberikan pinjaman (kredit) kepada masyarakat.
3.  Memberikan jasa-jasa lainnya, seperti pengiriman uang (transfer) penagihan surat-surat berharga yang berasal dari dalam kota ( clearing), penagihan surat-surat berharga yang berasal dari luar kota dan luar negeri (inkaso), letter of credit (l/c), safe deposit box, bank garansi, bank notes, travelers cheque dan jasa lainnya.
Adapun jenis perbankan dewasa ini jika ditinjau dari berbagai segi antara lain :
-          Dilihat dari segi fungsinya
Menurut UU No. 10 Tahun 1998 maka jenis perbankan berdasarkan fungsinya terdiri dari :
a.       Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, artinya memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah indonesia bahkan ke luar negeri ( cabang ) umum sering disebut pula bank konvensional.
b.      Bank perkreditan rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, artinya jasa-jasa perbankan yang ditawarkan oleh bank jenis ini jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan atau jasa bank umum.
Lalu lintas pembayaran adalah penyelesaian atas sebuah transaksi dengan berkurangnya yang mana pembayaran secara tunai atau non tunai.
Persamaan bank umum dan bank perkreditan rakyat
·         Menghimpun dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat
·         Pelarangan dan penyertaan modal
·         Mempunyai tujuan yang sama yaitu meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
Perbedaan bank umum dan bank perkreditan rakyat
Bank umum
1.       Bisa melayani lalu lintas pembayaran
2.       Menghimpun dana dalam bentuk giro dan deposito
3.       Minimal modal 3 M
4.       Jaringan lebih luas (multinasional)
5.       Jasa layanan lebih luas
Bank perkreditan rakyat
1.       Tidak melayani lalu lintas pembayaran
2.       Tidak ada penghimpunan dana dalam bentuk giro dan deposito
3.       Minimal modal 2 M
4.       Jaringan lokal dalam suatu daerah
5.       Jasa layanan tidak seluas bank umum

-          Dilihat dari segi kepemilikannya
1.       Bank milik pemerintah, contohnya BRI, BTN, BNI
2.       Bank milik swasta nasional, contohnya BCA, Bank Mega, Danamon
3.       Bank milik koperasi, contohnya Bank Bukopin
4.       Bank milik asing, contohnya May Bank
5.       Bank milik campuran, contohnya BII  sebelum menjadi May Bank

-          Dilihat dari segi kedudukan atau status
1.       Bank devisa adalah bank yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Contohnya May Bank
2.       Bank non devisa adalah bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi dengan bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi seperti halnya bank devisa. Contohnya Bank Jateng

-          Dilihat dari segi cara menentukan harga
Jenis bank jika dilihat dari segi atau caranya dalam menentukan harga jual maupun harga beli terbagi dalam 2 kelompok
a.       Bank yang berdasarkan prnsip konvensional
Dalam mencari keuntungan dan menentukan harga kepada para nasabahnya, bank berdasarkan prinsip konvensional menggunakan 2 metode yaitu:
o   Menetapkan bunga sebagai harga untuk produk simpanan, seperti giro, tabungan maupun deposito. Demikian pula harga untuk produk pinjamannya juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga tertentu. Penentuan harga ini dikenal dengan istilah Spread Based.
o   Untuk jasa-jasa bank lainnya pihak perbankan konvensional menggunakan atau menerapkan berbagai biaya-biaya dalam nominal atau prosentase tertentu. Sistem pengenaan biaya ini dikenal dengan fee based.
b.      Bank yang berdasarkan prinsip syariah
Bank berdasarkan prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dengan pihak lainnya untuk menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya. Dalam menentukan harga atau mencari keuntungan bagi bank yang berdasarakan prinsip syariah adalah sebagai berikut.
o   Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil
o   Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal
o   Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan
o   Pembiayaan barang modal berdasarkansewa murni tanpa pilihan
o   Atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain
o   Sedangkan penentuan biaya-biaya jasa bank lainnya bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah juga sesuai dengan syariah islam

-          Dilihat dari target pasar
1.       Retail bank
Bank jenis ini memfokuskan pelayanan dan transaksi kepada nasabah-nasabah retail, maksudnya nasabah-nasabah individual, perusahaan, dan lembaga lainnya yang skalanya kecil.
2.       Corporate bank
Bank jenis ini memfokuskan pelayanan dan transaksi kepada nasabah-nasabah yang berskala besar, biasanya berbentuk suatu koperasi.
3.       Retail-corporate bank
Bank jenis ini memberikan pelayanannya tidak hanya kepada nasabah retail tetapi juga kepada nasabah korporasi.

Pertimbangan dalam memberikan kredit kepada pengajuan kredit
  1.  Prinsip 5C (Character, capasity, capital, condition, collateral)
  2.  Prinsip 7P (Personality, Party, Purpose, Prospect, Payment, Protection, Profitability)
  3. Prinsip 3R (Return, Repayment, Risk bearing ability)




0 komentar:

Posting Komentar