Pengertian Bank
Secara sederhana bank diartikan sebagai lembaga keuangan
yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan
kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa-jasa bank lainnya.
Lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak di
bidang keuangan dimana kegiatannya apakah hanya menghimpun dana atau hanya
menyalurkan dana atau kedua-duanya.
Menurut UU No. 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Fungsi dan peranan bank
1. Penghimpun dana (uang) dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dalam hal ini bank sebagai tempat penyimpanan uang atau
berinvestasi bagi masyarakat. Tujuan utama masyarakat menyimpan uang biasanya
adalah untuk keamanan uangnya. Tujuan kedua adalah untuk melakukan investasi
dengan harapan memperoleh bunga dari hasil simpanannya. Tujuan lainnya adalah
untuk memudahkan melakukan transaksi pembayaran.
2. Menyalurkan dana ke masyarakat, maksudnya adalah
bank memberikan pinjaman (kredit) kepada masyarakat.
3. Memberikan jasa-jasa lainnya, seperti pengiriman
uang (transfer) penagihan surat-surat berharga yang berasal dari dalam kota (
clearing), penagihan surat-surat berharga yang berasal dari luar kota dan luar
negeri (inkaso), letter of credit (l/c), safe deposit box, bank garansi, bank
notes, travelers cheque dan jasa lainnya.
Adapun jenis perbankan dewasa ini
jika ditinjau dari berbagai segi antara lain :
-
Dilihat dari segi fungsinya
Menurut UU No. 10 Tahun 1998 maka jenis
perbankan berdasarkan fungsinya terdiri dari :
a.
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang
diberikan adalah umum, artinya memberikan seluruh jasa perbankan yang ada.
Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah indonesia
bahkan ke luar negeri ( cabang ) umum sering disebut pula bank konvensional.
b.
Bank perkreditan rakyat adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran,
artinya jasa-jasa perbankan yang ditawarkan oleh bank jenis ini jauh lebih
sempit jika dibandingkan dengan kegiatan atau jasa bank umum.
Lalu lintas pembayaran adalah
penyelesaian atas sebuah transaksi dengan berkurangnya yang mana pembayaran
secara tunai atau non tunai.
Persamaan bank umum dan bank
perkreditan rakyat
·
Menghimpun dari masyarakat dan menyalurkannya
kembali kepada masyarakat
·
Pelarangan dan penyertaan modal
·
Mempunyai tujuan yang sama yaitu meningkatkan
taraf hidup rakyat banyak
Perbedaan bank umum dan bank
perkreditan rakyat
Bank umum
1.
Bisa melayani lalu lintas pembayaran
2.
Menghimpun dana dalam bentuk giro dan deposito
3.
Minimal modal 3 M
4.
Jaringan lebih luas (multinasional)
5.
Jasa layanan lebih luas
Bank perkreditan rakyat
1.
Tidak melayani lalu lintas pembayaran
2.
Tidak ada penghimpunan dana dalam bentuk giro
dan deposito
3.
Minimal modal 2 M
4.
Jaringan lokal dalam suatu daerah
5.
Jasa layanan tidak seluas bank umum
-
Dilihat dari segi kepemilikannya
1.
Bank milik pemerintah, contohnya BRI, BTN, BNI
2.
Bank milik swasta nasional, contohnya BCA, Bank
Mega, Danamon
3.
Bank milik koperasi, contohnya Bank Bukopin
4.
Bank milik asing, contohnya May Bank
5.
Bank milik campuran, contohnya BII sebelum menjadi May Bank
-
Dilihat dari segi kedudukan atau status
1.
Bank devisa adalah bank yang dapat melaksanakan
transaksi keluar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara
keseluruhan. Contohnya May Bank
2.
Bank non devisa adalah bank yang belum mempunyai
izin untuk melaksanakan transaksi dengan bank devisa, sehingga tidak dapat
melaksanakan transaksi seperti halnya bank devisa. Contohnya Bank Jateng
-
Dilihat dari segi cara menentukan harga
Jenis bank jika dilihat dari segi atau
caranya dalam menentukan harga jual maupun harga beli terbagi dalam 2 kelompok
a.
Bank yang berdasarkan prnsip konvensional
Dalam mencari keuntungan dan menentukan harga kepada para nasabahnya,
bank berdasarkan prinsip konvensional menggunakan 2 metode yaitu:
o
Menetapkan bunga sebagai harga untuk produk
simpanan, seperti giro, tabungan maupun deposito. Demikian pula harga untuk
produk pinjamannya juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga tertentu.
Penentuan harga ini dikenal dengan istilah Spread Based.
o
Untuk jasa-jasa bank lainnya pihak perbankan
konvensional menggunakan atau menerapkan berbagai biaya-biaya dalam nominal
atau prosentase tertentu. Sistem pengenaan biaya ini dikenal dengan fee based.
b.
Bank yang berdasarkan prinsip syariah
Bank berdasarkan prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan
hukum islam antara bank dengan pihak lainnya untuk menyimpan dana atau
pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya. Dalam menentukan harga atau
mencari keuntungan bagi bank yang berdasarakan prinsip syariah adalah sebagai
berikut.
o
Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil
o
Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal
o
Prinsip jual beli barang dengan memperoleh
keuntungan
o
Pembiayaan barang modal berdasarkansewa murni
tanpa pilihan
o
Atau dengan adanya pilihan pemindahan
kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain
o
Sedangkan penentuan biaya-biaya jasa bank
lainnya bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah juga sesuai dengan syariah
islam
-
Dilihat dari target pasar
1.
Retail bank
Bank jenis ini memfokuskan pelayanan dan transaksi kepada nasabah-nasabah
retail, maksudnya nasabah-nasabah individual, perusahaan, dan lembaga lainnya
yang skalanya kecil.
2.
Corporate bank
Bank jenis ini memfokuskan pelayanan dan transaksi kepada nasabah-nasabah
yang berskala besar, biasanya berbentuk suatu koperasi.
3.
Retail-corporate bank
Bank
jenis ini memberikan pelayanannya tidak hanya kepada nasabah retail tetapi juga
kepada nasabah korporasi.
Pertimbangan dalam memberikan kredit kepada pengajuan kredit
- Prinsip 5C (Character, capasity, capital, condition, collateral)
- Prinsip 7P (Personality, Party, Purpose, Prospect, Payment, Protection, Profitability)
- Prinsip 3R (Return, Repayment, Risk bearing ability)
0 komentar:
Posting Komentar