Sewa Guna Usaha adalah
kegiatan
pembiayaan
dalam
bentuk
penyediaan
barang
modal baik secara
sewa
guna
usaha
dengan
hak
opsi
(finance lease) maupun
tanpa
hak
opsi
(Operating lease)
untuk
digunakan
oleh
lessee selama jangka
waktu
tertentu
berdasarkan
pembayaran
berkala
PIHAK UTAMA YANG TERLIBAT
v LESSOR perusahaan
sewa
guna
usaha
v LESSEE perusahaan
yang memanfaatkan
jasa
Lessor
v SUPPLIER adalah
perusahaan
yang menjual barang
modal
PENGGOLONGAN
PERUSAHAAN LEASING
q
Independet
Leasing Company
Perusahaan leasing yang berdiri
sendiri
atau
tidak
mempunyai
hubungan
usaha
dengan
perusahaan
supplier.
qCaptive Lessor
Perusahaan leasing yang didirikan
oleh
suppliernya
dalam
rangka
mendukung
peningkatan
omzet
penjualannya.
q
Lease
Broker atau
Packager
Perusahaan leasing yang kegiatannya
mempertemukan
pihak-
pihak yang berhubungan
dengan
pembiayaan
leasing