Minggu, 23 Juli 2017

LEASING

Sewa Guna Usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun tanpa hak opsi (Operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran berkala

PIHAK UTAMA YANG TERLIBAT
v LESSOR perusahaan sewa guna usaha
v LESSEE perusahaan yang memanfaatkan jasa Lessor
v SUPPLIER adalah perusahaan yang menjual barang modal

PENGGOLONGAN PERUSAHAAN LEASING
q Independet Leasing Company
    Perusahaan leasing yang berdiri sendiri atau tidak mempunyai
    hubungan usaha dengan perusahaan supplier.
qCaptive Lessor
    Perusahaan leasing yang didirikan oleh suppliernya dalam
    rangka mendukung peningkatan omzet penjualannya.
q Lease Broker atau Packager
    Perusahaan leasing yang kegiatannya mempertemukan pihak-
    pihak yang berhubungan dengan pembiayaan leasing